UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
• bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
• bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
• bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai;
• bahwa untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 (1), dan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan;
• Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
• Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
• Pawai adalah cara penyampaian pandapat dengan arak-arakan di jalan umum
• Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
• Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
• Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
• Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesaia.
Pasal 2
1. Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
• asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
• asas musyawarah dan mufakat;
• asas kepastian hukum dan keadilan;
• asas proporsionalitas; dan
• asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
• mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
• mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
• mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
• menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
• mengeluarkan pikiran secara bebas;
• memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
• menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
• menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
• menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
• menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
• melindungi hak asasi manusia;
• menghargai asas legalitas;
• menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
• menyelenggarakan pengamanan

Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9
1. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
o unjuk rasa atau demonstrasi;
o pawai;
o rapat umum; dan atau
o mimbar bebas.
2. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
o di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
o pada hari besar nasional.
3. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
1. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambat 3X24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.
4. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
• maksud dan tujuan;
• tempat, lokasi, dan rute;
• waktu dan lama;
• bentuk;
• penanggung jawab;
• nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
• alat peraga yang dipergunakan; dan atau
• jumlah peserta.

Pasal 12
1. Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
2. Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 (lima) orang penanggung jawab.
Pasal 13
1. Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib :
o segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
o berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
o berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
o mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
2. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
3. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BAB V
SANKSI

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Cap/Ttd








PENYULUHAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NO 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DI MUKA UMUM

I. ASAS
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Musyawarah dan mufakat
- Keadilan, Kepastian hukum
- Proporsionalitas
- Manfaat
II. TUJUAN
Mewujudkan
• Kebebasan yang bertangung jawab, sesuai Hak Asasi Manusia, Pancasila dan UUD 1945
• Perlindungan hukum, untuk menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
• Suasana yang baik bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
• Tanggung jawab sosial, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok
III. PEMBINAAN
Agar setiap warganegara, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan Hak & Tanggung jawab berdemokrasi
IV. HAK WARGANEGARA
1. Mengeluarkan pikiran secara bebas
2. Memperoleh perlindungan hukum
V. KEWAJIBAN YANG MENYAMPAIKAN PENDAPAT
1. Menghormati hak-hak orang lain
2. Menghormati Norma Moral, Agama dan Hukum
3. Menaati Hukum
4. Menjaga Keamanan dan ketertiban
5. Memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa
6. Menyampaikan pendapat secara aman, tertib dan damai.
VI. KEWAJIBAN APARAT
1. Melindungi Hak Asasi Manusia
2. Menegakkan hukum
3. Prinsip Praduga tak bersalah
4. Menyelenggarakan pengamanan.
VII. BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT
1. Unjuk rasa/Demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat umum
4. Mimbar bebas.
VIII. TEMPAT PENYAMPAIAN PENDAPAT
Di tempat-tempat terbuka untuk umum.
IX. LARANGAN
1. Tempat Dilarang menyampaikan pendapat di lingkungan Istana Kepresidenan (Radius 100 meter dari pagar luar), Tempat Ibadah, Instalasi Militer (Radius 150 meter dari pagar luar), Rumah Sakit, Pelabuhan Udara atau Laut, Stasiun Kereta Api, Terminal Angkutan Darat, dan Obyek-obyek Vital Nasional (Radius 500 meter dari pagar luar)
2. Waktu Dilarang menyampaikan pendapat pada hari Besar Nasional
3. Dilarang membawa Benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
X. TATA CARA
1. Memberitahukan secara tertulis pada kantor Polri terdekat
2. Pemberitahuan tertulis tersebut, disampaikan langsung oleh :
- Yang bersangkutan (Perorangan)
- Pemimpin (Organisasi)
- Penanggung jawab (Kelompok)
3. Selambat-lambatnya 3X24 jam sebelum kegiatan dimulai, pemberitahuan tertulis telah diterima oleh Polri setempat
4. Bila kegiatan dilaksanakan pada :
a. Satu Kecamatan, pemberitahuan kepada Polsek setempat.
b. Dua Kecamatan atau lebih dalam satu Kabupaten/Kotamadya,pemberitahuan kepada Polres setempat
c. Dua Kabupaten/Kotamadya atau lebih dalam satu Propinsi, pemberitahuan kepada Polda setempat
d. Dua Propinsi atau lebih, pemberitahuan kepada Mabes Polri.
5. Isi Pemberitahuan tertulis :
a. Maksud dan tujuan.
b. Tempat, lokasi, dan rute
c. Waktu dan lama
d. Bentuk
e. Penanggung jawab
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
g. Alat peraga yang dipergunakan
h. Jumlah peserta


XI. TUGAS PENANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab agar kegiatan terlaksana dengan aman, tertib, & damai
2. Bila kegiatan dibatalkan, memberitahukan secara tertulis dan langsung disampaikan sendiri kepada Polri, selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
XI. SANKSI
1. Dapat dibubarkan, bila tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan
2. Peserta yang melangar hukum, dapat dituntut sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Penanggung jawab, bila melanggar hukum pidana, dipidana sesuai ketentuan Undang-undang Pidana, ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok
4. Setiap orang, yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU No 9 tahun 1998, dipidana paling lama 1 (satu) tahun.
CATATAN
Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Lembaran Negara Nomor 181 tahun 1998 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789) mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1998.

1 komentar: